Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif disertai pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebagai langkah konkret menekan anggaran sekaligus meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat memimpin apel pagi di lingkungan Kantor Bupati Karawang, Senin (6/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian pola kerja birokrasi terhadap tuntutan efisiensi dan dinamika pelayanan publik.
Aep menegaskan bahwa perubahan pola kerja merupakan keniscayaan yang harus dihadapi oleh seluruh ASN. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Suka tidak suka, kita dituntut untuk bekerja bersama-sama. Kita bukan Superman, kita adalah super team,” ujarnya.
Menurutnya, transformasi birokrasi harus dimulai dari komitmen individu. Konsistensi dalam melakukan perubahan kecil diyakini mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain penerapan WFH, Pemkab Karawang juga mengoptimalkan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) melalui pembatasan operasional kendaraan dinas. Kebijakan ini sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Sebagai bentuk keteladanan, pimpinan daerah turut menerapkan pola transportasi alternatif. Bupati menggunakan mobil listrik, Wakil Bupati memanfaatkan transportasi umum seperti kereta, sedangkan Sekretaris Daerah memilih sepeda motor untuk aktivitas kedinasan.
ASN juga didorong menggunakan sepeda apabila jarak tempuh memungkinkan. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan birokrasi yang efisien dan ramah lingkungan.
Aep mengakui, kebijakan ini memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tetap harus dijalankan demi kepentingan yang lebih luas.
“Ini adalah ikhtiar kita bersama. Pasti akan ada komentar baik dan buruk, namun yang utama adalah komitmen ASN untuk berubah demi kebaikan daerah,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Karawang juga memperketat struktur belanja daerah dengan menargetkan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total anggaran. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara belanja aparatur dan pembangunan.
Seluruh kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah.
Melalui langkah ini, Pemkab Karawang berharap tercipta birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Red/IL

