KARAWANG – Upaya jajaran Polres Karawang dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor membuahkan hasil. Sebuah jaringan curanmor yang diduga beraksi di sejumlah kawasan perumahan dan permukiman warga di wilayah Kotabaru berhasil diungkap dalam Operasi Jaran Lodaya 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, terungkapnya kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima dalam beberapa waktu terakhir.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan beberapa tempat kejadian perkara lain yang diduga menjadi lokasi aksi para pelaku,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga beraksi secara berpindah-pindah dengan menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan perumahan maupun permukiman warga. Mereka menggunakan kunci letter T untuk membobol sistem pengamanan kendaraan sebelum membawa kabur motor milik korban.
Sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat kejadian perkara di antaranya Perum Griya Sentosa Desa Wancimekar, Kampung Sukasari Desa Sarimulya, Jalan Sukamanah Karangsari, Kampung Sukasenang Desa Cikampek Selatan, Jalan Rajawali Desa Jomin Barat, hingga Perum Regency Desa Cikampek Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu buah kunci letter T, rekaman CCTV, telepon genggam, kontak kendaraan, serta sembilan unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi pada malam hingga dini hari untuk melancarkan aksinya. Kendaraan yang diparkir di halaman rumah maupun area terbuka menjadi target utama.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kawasan perumahan dan permukiman masih menjadi lokasi yang cukup rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” kata Kapolres.
Polisi menegaskan bahwa perkara yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tanpa unsur kekerasan. Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Mapolres Karawang untuk melakukan pencocokan data dengan kendaraan yang telah diamankan petugas.
Hingga saat ini, sedikitnya delapan laporan polisi telah dikaitkan dengan jaringan curanmor tersebut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menambah sistem pengamanan kendaraan, termasuk penggunaan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman, terutama pada malam hari.
Red/IL

