KARAWANG | Proyek pembangunan Jembatan Gantung Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, senilai Rp8,47 miliar tengah menjadi perhatian warga. Pasalnya, material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Proyek yang disebut warga merupakan hasil aspirasi Anggota DPR RI Fraksi PKB, Syaiful Huda, tersebut diduga menggunakan material konstruksi di bawah standar spesifikasi teknis.
Berdasarkan informasi dan papan nama proyek di lokasi, kegiatan pekerjaan ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta – Jawa Barat (PPK 5.1 Provinsi Jawa Barat). Proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Mitra Maher Masagi dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 29 Mei 2026, serta didampingi konsultan supervisi PT Indec Internusa – PT Seecons (KSO).
Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, sejumlah warga menyuarakan kekhawatirannya terkait mutu bahan bangunan yang didatangkan ke lokasi.
“Setahu saya, pasir yang digunakan itu pasir lokal (pasir jeplo) yang kualitasnya diragukan untuk konstruksi jembatan. Selain itu, batu untuk pasangan pondasi juga diduga diambil dari kawasan sekitar Cigeuntis,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, Rabu (7/8/2026).
Warga berharap instansi terkait, khususnya BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat serta konsultan pengawas, segera turun ke lapangan untuk memeriksa kesesuaian material dengan Dokumen Spesifikasi Teknis Kontrak.
Hal ini dinilai penting agar jembatan yang dibangun memiliki ketahanan jangka panjang dan aman digunakan masyarakat.
Red/IL

