KARAWANG — Persoalan banjir di kawasan Poponcol kembali menyeret pertanyaan serius soal tata ruang dan pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut. Ribuan warga Poponcol yang menggelar aksi damai Jilid II, Rabu (7/10/2026), mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang untuk menuntut kejelasan mengenai siteplan Podomoro Parkland Karawang serta dampaknya terhadap kondisi lingkungan dan genangan banjir yang terus dikeluhkan warga.
Aksi tersebut merupakan lanjutan setelah sebelumnya warga menyampaikan aspirasi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang.
Massa yang berasal dari Lingkungan Poponcol RT 04/RW 04 membawa sejumlah tuntutan. Selain persoalan banjir, warga meminta pemerintah membuka secara terang proses penyusunan, perubahan, hingga pelaksanaan siteplan yang disebut berkaitan dengan tata ruang kawasan sekitar Poponcol.
Warga mempertanyakan apakah pembangunan yang telah berjalan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan, siteplan, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin serius setelah muncul keterangan dari kuasa hukum, Eigen Justisy, yang turut mendampingi warga dalam aksi. Ia menyebut terdapat keputusan atau dokumen yang mengalami revisi, namun menurutnya perubahan tersebut belum sepenuhnya dikaji sementara pelaksanaan di lapangan disebut sudah berjalan.
“Keputusannya itu ada revisi, cuma belum dikaji tetapi sudah dilaksanakan. PUPR juga sudah mengakui ada kesalahan,” ujar Eigen.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang kini menunggu penjelasan resmi dari DPUPR Kabupaten Karawang. Jika benar terdapat perubahan terhadap dokumen atau keputusan yang menjadi dasar perencanaan, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui apa yang diubah, kapan perubahan dilakukan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana dampaknya terhadap kondisi kawasan.
Warga tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan dokumen administratif. Mereka meminta pemerintah turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan antara dokumen perencanaan dengan kondisi fisik kawasan.
Sebab, persoalan yang dipersoalkan warga bukan sekadar angka, peta, ataupun dokumen. Genangan banjir disebut telah mengganggu aktivitas dan kehidupan masyarakat di kawasan Poponcol.
Karena itu, warga meminta pemerintah memeriksa secara menyeluruh kemungkinan keterkaitan antara perubahan tata ruang, pelaksanaan pembangunan, sistem drainase, kondisi kontur kawasan, serta munculnya persoalan genangan yang selama ini mereka keluhkan.
Desakan warga tersebut mendapat respons. DPUPR Kabupaten Karawang disebut akan melakukan survei langsung ke wilayah Poponcol pada Kamis (8/10/2026).
Survei lapangan itu diharapkan tidak sekadar menjadi agenda seremonial setelah aksi warga. Pemeriksaan harus mampu menjawab pertanyaan utama masyarakat: bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan dan apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan pembangunan maupun sistem tata ruang yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Warga juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka dan tidak berhenti pada kesimpulan internal pemerintah.
Bagi masyarakat Poponcol, transparansi menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan. Mereka meminta informasi mengenai dokumen perencanaan, perubahan siteplan, serta dasar pelaksanaan pembangunan dibuka sepanjang informasi tersebut merupakan dokumen publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga meminta agar warga terdampak dilibatkan dalam proses pemeriksaan dan evaluasi. Mereka berharap pemerintah tidak hanya mendengar aspirasi saat aksi berlangsung, tetapi menjadikan keluhan warga sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai siteplan. Lebih jauh, masyarakat ingin memastikan bahwa kebijakan tata ruang dan pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan serta tidak mengorbankan kepentingan warga yang tinggal di sekitarnya.
Di sisi lain, berbagai tudingan dan dugaan yang muncul dalam aksi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Pemerintah, khususnya DPUPR Kabupaten Karawang, memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen perencanaan, proses revisi, pelaksanaan pembangunan, hingga langkah penanganan persoalan banjir.
Kini perhatian publik tertuju pada agenda survei yang dijadwalkan berlangsung Kamis (8/10/2026).
Apakah survei tersebut mampu membuka fakta di lapangan dan menghasilkan solusi konkret bagi warga Poponcol, atau kembali berakhir sebagai pemeriksaan administratif tanpa tindak lanjut yang jelas?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi penting bagi warga yang selama ini menunggu kepastian mengenai persoalan banjir, tata ruang, dan pembangunan di lingkungan mereka.
Hingga berita ini ditulis, survei DPUPR Kabupaten Karawang yang dijadwalkan berlangsung Kamis (8/10/2026) belum dilaksanakan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan, temuan, maupun kesimpulan pemerintah belum dapat diketahui.
Red/IL

