KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap 31 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 41 tersangka beserta barang bukti narkotika dan obat keras tertentu.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
“Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Dari total 31 kasus yang diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan peredaran sabu dengan 36 tersangka dan barang bukti sabu seberat 1.440,63 gram. Selain itu, polisi juga mengungkap tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti 175,33 gram.
Polres Karawang turut mengungkap satu kasus ekstasi dengan satu tersangka dan barang bukti tiga butir pil ekstasi, satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir, serta enam kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka dan barang bukti sebanyak 9.472 butir.
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Dalam kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Karawang menangkap dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang diduga berperan sebagai kurir sabu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 1.047,40 gram, timbangan digital, plastik kemasan, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima upah Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Uang tersebut kemudian dibagi antara keduanya.
“Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” kata Kapolres.
Polisi menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Fiki.
Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengapresiasi langkah Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Karawang. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Polres Karawang memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut sekaligus memburu pemasok utama yang hingga kini masih buron.
Red/IL

