DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah

Jakarta, Sanggabuananews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025-2026, Selasa (26/8/2025). Melalui revisi ini, Badan Penyelenggara Haji resmi ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin jalannya sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menanyakan persetujuan dari delapan fraksi mengenai pengesahan perubahan ketiga UU Haji tersebut.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Cucun di ruang sidang.

Sebanyak 293 anggota DPR yang hadir serempak menjawab sah sebagai bentuk persetujuan. Cucun pun mengetok palu sidang sekali, lalu mengulangi pertanyaannya kembali. “Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujarnya.

“Setuju,” jawab anggota dewan serempak, sebelum akhirnya palu diketok menandai revisi UU Haji telah resmi disahkan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan pembahasan revisi UU Haji. Ia menjelaskan ada tiga alasan utama yang mendasari revisi tersebut.

Pertama, kebutuhan hukum dalam pembentukan lembaga baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah, yang kini menggantikan Badan Penyelenggara Haji. Kedua, adanya kebutuhan peningkatan layanan haji, baik dalam aspek transportasi, akomodasi, maupun konsumsi bagi jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi. Ketiga, penyesuaian dengan perkembangan teknologi serta perubahan kebijakan Arab Saudi.

“Kementerian Haji dan Umrah RI akan menjadi satu atap atau one stop service semua yang terkait penyelenggaraan haji,” kata Marwan.

Menurutnya, seluruh infrastruktur dan sumber daya penyelenggara haji kini dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.

Revisi undang-undang ini memuat 16 bab dengan 130 pasal. Rinciannya meliputi:

1. Bab I Ketentuan umum
2. Bab II Jemaah haji
3. Bab III Penyelenggaraan haji reguler
4. Bab IV Biaya penyelenggaraan ibadah haji
5. Bab V Kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah
6. Bab VI Penyelenggaraan ibadah haji khusus
7. Bab VII Penyelenggaraan ibadah umrah
8. Bab VIII Koordinasi
9. Bab VIII a Kelembagaan
10. Bab IX Partisipasi masyarakat
11. Bab X Penyidikan
12. Bab X a Keadaan luar biasa dan kondisi darurat
13. Bab XI Larangan
14. Bab XII Ketentuan pidana
15. Bab XIII Ketentuan peralihan
16. Bab XIV Ketentuan penutup

Sebelumnya, panitia kerja revisi UU Haji bersama pemerintah telah mengebut pembahasan. Pada akhir pekan lalu, Komisi VIII DPR merampungkan pembahasan 768 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam UU tersebut, yang kemudian diselaraskan hingga akhirnya disahkan pada rapat paripurna hari ini.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles